
registrasi kartu pelanggan ,sebelum kartu handphone di blokir.
Ayo gan kita registrasi kartu pelanggan kita ke layanan registrasi kartu setiap kartu yang kita gunakan,, baik A, B, C, D, maupun E,, apa pun mereknya,,.
Untuk apa?? Ya untuk validasi data yang benar demi kenyamanan kita, atau penyalahan guna dari orang lain yang bisa saja me makai, atau menggunakan kartu data kita, seperti penipuan atau pun dari hacker yang tidak baik, ..
•Lalu dari pendaftaran registrasi tersebut kita dapat kemudahan pelayanan seperti transaksi onlin,, di setiap transaksi jual beli yang kita lakukan dari kejahatan atau penipuan.
•data kita sebagai pelanggan tersebut dapat di gunakan untuk kepentingan ke uangan inklusif,atau pelayanan penyaluran dana bantuan dari pemerintah, maupun yang sejenis nya. ..
PERSYARATAN yang harus di siapkan, yakni,, =
•bagi masyarakat indonesia(wni).iyalah kartu tanda penduduk atau di singkat KTP .
•kartu keluarga.
SEDANG KAN bagi warga negara asing yakni=
•menyiapkan KITAP (kartu ijin tinggal tetep)
•menyiapkan Kitas (kartu ijin tinggal sementara) .
BATAS AKHIR REGISTRASI ULANG kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 fabuari 2018.sedangkan yang belum terdaptar secara validasi atau daptar sembarangan,, atau belum terdapatar mulai 31 oktober 2017 ....
Jika tidak ter regristasi pada batas pengumuman ulang ,paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan di berlakukan ketentuan kepada yang tidak mendaptarkan kartu prabayar nya,, maka akan di blokir panggilan masuk ke handphone nya,, setelah itu,, sms masuk ke handphone nya akan juga di blokir,, dan seterusnya. nahhh percuma gan tak bisa apa apa .


Lalu bagaimana cara pendaftaran kartu handphone anda,, mudah saja gan,, cukup agan sms ke 4444 tulis REG
nomor nik kartu penduduk dirimu#nomor kartu keluarga# lalu klik kirim,, nah seperti photo yang di tampilkan gan.
Posting Komentar untuk "Registrasi kartu pelanggan, sebelum kartu handphone di blokir. "